Tindak Pidana tahun  2021-Mei 2022

BNN Sita 96,3 Hektare Lahan Ganja hingga 4,125 Ton Sabu 

Pihak BNN saat ekpos beberapa waktu lalu

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose dalam rangkaian memperingati Hari Antinarkoba Internasional (HANI) 2022 melaporkan hasil penegakan hukum tindak pidana narkotika pada tahun 2021 hingga Bulan Mei 2022.Ia menyebutkan, untuk ganja yang berhasil diamankan dan disita sebanyak 155,312 ton dan untuk lahan ganja sebanyak 96, 3 hektar, dan untuk sabu 4,125 ton dan ekstasi 27.238 butir. Kemudian, untuk ganja sintetis atau gorilla sebanyak 2,567 kilo gram.

"Selain itu, BNN RI juga menangani tindak pidana pencucian uang (TPUU). Dari tahun 2021 hingga Bulan Mei 2022 dengan jumlah 18 kasus, 22 tersangka dan jumlah nilai aset yang disita Rp 123.006.011.057,00," kata Petrus dalam sambutanya di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin (27/6).Ia juga menyatakan, dalam peringatan Hari HANI 2022 merupakan moment keprihatinan dunia terhadap permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang trendnya selalu meningkat dan mengkhawatirkan.

Maka, pihaknya dengan mengusung tema,"Addressing Drug Challanges In Health And Humanity Crises," atau mengatasi tantangan permasalahan narkotika dalam krisis kesehatan dan manusia. Menurutnya, kondisi krisis dunia di mana semakin banyak munculnya narkotika sintetis jenis baru yang sulit dikendalikan.Selain itu, diperparah dengan adanya krisis kesehatan dan kemanusiaan global Pandemi Covid-19."Hal ini, merupakan tantangan yang memerlukan perhatian, kerjasama dan penyelesaian yang gesit dan cepat sejalan dengan tema Hari Anti Narkotika Nasional. Yaitu kerja cepat, kerja hebat berantas narkoba di Indonesia," imbuhnya.

Ia juga mengatakan, BNN RI sebagai leading instution penanggulangan permasalahan narkotika dengan pendekatan strategi yang komprehensif meliputi strategi soft power approach, hard power approach, smart power approach dan cooperation.Kemudian, untuk soft power approach merupakan aktivitas pencegahan untuk meningkatkan daya tangkal masyarakat. Khususnya, generasi muda terhadap bahaya narkoba melalui kegiatan penyebarluasan informasi, edukasi dan advokasi.


Disamping itu, pendekatan itu meliputi peningkatan aksebilitas dan akseptabilitas pelaksanaan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba untuk pemulihan dari kecanduan.Pelaksanaan strategi itu, dilakukan melalui berbagai program kegiatan. Antara lain, program Desa Bersinar bersih narkoba pada 558 desa atau kelurahan, Sekolah Bersinar pada 1.740 sekolah, Kampus Bersinar pada 352 perguruan tinggi dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bersinar pada 175 Lapas.

Sedangkan, jumlah kabupaten dan kota di Indonesia yang tanggap ancaman narkoba sebanyak 101 kabupaten dan kota. Terdiri dari 4 wilayah kategori sangat tanggap dan 97 wilayah berkategori tanggap."Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat dilaksanakan program alternatif development pada kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan alih ketrampilan dan alih fungsi lahan yang telah dilaksanakan pada 60 kawasan," ujarnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar